Senin, 13 Juli 2015

Hukum Mengucapkan MINAL 'AAIDIN WALFAAIZIN

oleh: Ust.Firanda Andirja MA

Pertanyaan:
Ustadz apa hukum mengucapkan "Minal 'Aaidin wal Faaizin" tatkala hari raya?

Jawaban :
Tahni'ah (ucapan selamat) untuk hari raya idul fitri asalnya merupakan perkara adat istiadat, maka boleh berekspresi dan berinovasi dalam menghaturkan ucapan tersebut selama tidak mengandung makna yang buruk. Dan lebih disukai jika dengan menggunakan lafal-lafal yang mengandung do'a.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :
"Apakah hukum mengucapkan selamat hari raya?,
apakah ada lafal khusus?"
Beliau menjawab :
"Mengucapkan selamat hari raya adalah boleh, dan tidak ada ucapan dengan lafal tertentu, bahkan ucapan yang merupakan kebiasaan/tradisi masyarakat adalah boleh selama tidak mengandung (makna) dosa" (Majmuu' Fataawaa Syaikh Al-'Utsaimin 16/129)
Beliau juga berkata :
"Mengucapkan selamat hari raya dilakukan oleh sebagian sahabat radhiyallahu 'anhum. Seandainyapun tidak dilakukan oleh para sahabat maka hal itu sekarang sudah merupakan perkara tradisi masyarakat, mereka saling memberi ucapan selamat dengan tibanya hari raya dan sempurnanya puasa dan sholat malam" (Majmuu' Fataawaa Syaikh Al-'Utsaimin 16/128)

Beliau juga ditanya :
"Apa hukum berjabat tangan dan berpelukan dan mengucapkan selamat setelah sholat 'ied?"
Beliau menjawab :
"Seluruh perkara ini tidaklah mengapa, karena masyarakat melakukannya bukan sebagai ibadah dan taqorrub kepada Allah Azza wa Jalla, akan tetapi mereka melakukannya sebagai tradisi/adat, sebagai bentuk memuliakan dan penghormatan. Dan selama hal ini merupakan tradisi dan syari'at tidak melarangnya maka hukum asal dalam perkara adat/tradisi adalah boleh" (Majmuu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/209)

Kesimpulan :
Pertama :
Pengucapan selamat idul fitri merupakan perkara adat dan tradisi, maka apa yang biasa diucapkan oleh masyarakat boleh untuk diucapkan selama tidak mengandung makna yang buruk atau dosa. Dan disukai jika ucapan tersebut mengandung doa yang baik, sebagaimana telah diriwayatkan dengan sanad yang hasan bahwa para sahabat jika bertemu tatkala hari raya maka mereka saling berkata : Taqobballallahu minnaa wa minkum
(Semoga Allah menerima ibadah kami dan kalian)

Kedua  :
Boleh mengucapkan lafal-lafal ucapan yang merupakan kebiasan masyarakat setempat selama tidak mengandung makna yang buruk atau dosa.
Diantara lafal-lafal ucapan selamat tersebut :-  Selamat Hari Lebaran/Idul Fitri tahun 2014 atau 1435 H- Minal 'Aaidiin wal Faaiziin, yang artinya ; "Selamat berhari 'ied dan semoga termasuk orang-orang yang telah menang (mendapatkan pahala)"
Ucapan ini pada dasarnya adalah do'a, dan juga sering diucapkan oleh orang-orang Arab, sebagaimana saya sering mendengarnya langsung.
Karenanya tidak perlu kita mempermasalahkan ucapan seperti ini dengan berandai-andai atau memaknainya dengan makna yang buruk. Karenanya tidak perlu kita mempersulit masyarakat dengan melarang mereka mengucapkan ucapan ini.- Mohon Maaf Lahir Batin
Ini adalah ucapan yang sering terucapkan tatkala hari raya. Tentunya maksud dari ucapan tersebut adalah maafkanlah aku jika aku punya salah, maafkanlah aku secara total, karena aku meminta maaf kepadamu secara total keseluruhan lahir dan batin.Meminta maaf merupakan perkara yang sangat terpuji jika seseorang memang benar-benar melakukan kesalahan, terlebih lagi jika ia segera meminta maaf dan tidak menunda-nundanya.

Akan tetapi ucapan ini sudah menjadi tradisi masyarakat kita dan diucapkan kepada siapa saja yang ia temui apakah ia bersalah kepada orang tersebut atau tidak. Bahkan diucapkan kepada orang yang baru saja ia temui dan belum ia kenal sebelumnya, yang bisa dipastikan bahwa ia tidak memiliki kesalahan terhadap orang tersebut.

Sehingga ucapan ini sudah menjadi paket bergandengan dengan "Minal 'Aidin wal Faizin".
Pada asalnya seseorang boleh-boleh saja meminta maaf tatkala hari raya, atau menjadikan hari raya adalah momen yang tepat untuk bersilaturahmi disertai meminta maaf. Akan tetapi hendaknya jangan sampai tradisi ini menjadikan seseorang menunda untuk meminta maaf hingga tiba hari raya.
Wallahu A'lam 

Ketiga :
Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan ucapan selamat hari raya, sehari atau dua hari sebelum hari raya. Karena permasalahan mengucapkan selamat adalah perkara adat dan tradisi, maka hukum asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

Wallahu  A'lam.
Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com
berilmu sebelum berkata dan beramal
MENEBAR DAKWAH
Baarakallahu fiykum
copaste by www.AinuRofik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar