Minggu, 21 Juni 2015

Bagaimana Menentukan Masuknya Bulan Romadhon?

Fiqih Romadhon (Bag. 1) Bagaimana menentukan masuknya bulan Romadhon ?

Mayoritas ulama menganggap hanya dengan rukyat saja, jika tidak terlihat ketika tanggal 29 Sya’ban dengan sebab langit yang mendung, atau sedang ada badai pasir, maka keesokan harinya adalah hari ke 30 Sya’ban, meski ahli falak mengatakan bahwa hilal mungkin terlihat. Dalil mereka adalah :

وعن أبي هريرة : أنَّ رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، قَالَ: (( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأفْطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْم ، فَأكمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ )) متفقٌ عَلَيْهِ
Berpuasalah kalian dengan melihat rukyat, dan berbukalah (maksudnya adalah idul fitri-pen) dengan melihat rukyat, jika tertutup oleh kalian (karena awan) maka sempurnakanlah hitungan sya’ban menjadi 30 hari (HR Muslim) .

Bagaimana Jika Sebagian Negara Terlihat dan Sebagian Lainnya Tidak Terlihat?
Masalah ini sudah menjadi hal yang terdengar setiap tahunnya. Jika di Timur Tengah terlihat, apakah melazimkan semua negeri yang terdengar kabar ini wajib berpuasa meski di negrinya telah lewat waktu maghrib dan belum terlihat? Apakah setelah matahari terbenam kita tetap menunggu 4 jam kemudian untuk mendapat kabar apakah di Timur Tengah terlihat hilal itu atau tidak?

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat :

Yang pertama : bahwa jika terlihat hilal di sebuah tempat, maka wajib bagi kaum muslimin semuanya untuk berpuasa. Pendapat ini menyatakan bahwa perbedaan tempat dan waktu terbit bulan itu tidak mempengaruhi. Dan ini adalah pendapat jumhur ahli fiqh dari madzhab hanafi, maliki, hanbali, sebagian syafiiah, dan pendapat imam asyyaukani dan ini dirojihkan oleh dr. Wahbah Zuhaili  dan dikuatkan pula oleh syekh Albani bahkan beliau menukil pendapat yang sejalan dari ibnu Taimiyyah   dan dikuatkan oleh syekh Ahmad Syakir. Dan pendapat inilah yang diputuskan oleh  majelis perkumpulan fiqih islami internasional (di muktamar ke 3 yang diadakan di Amman ibukota Yordan tanggal 8-13 Shofar 1407 / 11-16 Oktober 1986).

Yang kedua : bahwa setiap negara berpuasa berdasarkan rukyat penduduk negara setempat. Pendapat ini menganggap setiap negara yang memiliki pemimpin sendiri, ia mengikuti hasil rukyat negara tersebut, meski negara tetangga memiliki hasil rukyat yang berbeda. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rohaweih, Salim, AlQosim, dan Ikrimah.

Yang ketiga : bahwa jika terlihat hilal di suatu negara, maka wajib berpuasa bagi penduduk negara itu dan negara-negara sekitar yang waktunya tidak berbeda teralu jauh. Ini adalah pendapat yang dianggap oleh Mazhab Syafii, dan pendapat sebagian Mazhab Abu Hanifah dan dirojihkan oleh Ibnu Taimiyyah dan dikuatkan oleh Ibnu Utsaimin dan yang lainnya.

Kami menyebutkan pendapat-pendapat ulama ini supaya masyarakat mengetahui, bahwa di dalam hal ini ada perbedaan yang sangat kuat yang sangat sulit untuk disatukan. Di sebagian negara dilarang untuk mengadakan shola ied dua kali, sebagaimana di Indonesia era dahulu. Maka urusan semakin mudah, sebagaimana para ahli fiqih menyatakan bahwa keputusan pemerintah yang sah itu menghilangkan perbedaan pendapat, artinya wajib untuk ikut ke keputusan tersebut.

Jika ada seorang yang berpendapat menyelisihi pendapat yang dilazimkan oleh pemerintah, maka ia tidak boleh mengumumkan memulai puasa sebelum atau sesudah hari yang ditentukan pemerintah tersebut. Dan juga tidak boleh mendirikan sholat ied sendiri. Maka ia harus memulai puasa secara diam-diam, dan mengakhiri juga dengan diam-diam. Dan tidak mengapa bagi dia untuk sholat ied di hari kedua bulan Syawal supaya tidak terjadi fitnah.

Adapun di negara yang cenderung bebas (seperti Indonesia) maka sebaiknya tetap berusaha untuk menjadikan hari raya itu satu hari, demi menjaga barisan kaum muslimin. Namun jika tidak mampu dan tidak bisa, maka pengikut setiap pendapat akan menjalankan sholat ied sesuai dengan pendapat yang dia yakini lebih kuat. Dan tidak perlu adanya cemooh dan perilaku keras terhadap pengikut pendapat yang menyelisihinya.

(Ust. Faiz Baraja, Al Hafizh)

copaste by www.AinuRofik.com by Kajian Serambi Ma’rifat

Untuk pendaftaran silahkan ketik:
BC(spasi)NAMA(spasi)ALAMAT
Kirim ke:
082 1991 616 47 (Whatsapp)

Untuk Infaq Pengembangan dakwah silahkan hubungi
08564 757 3338 (Whatsapp)

Nb: Bagi yg sudah mendapat kiriman kajian dari 2 nomer di atas untuk tidak mendaftar lagi.

Sebarkan !

Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih?

Berapa jumlah rakaat sholat tarawih?
Oleh: Ust. Faiz Baraja

Yang benar adalah tidak mengapa sholat lebih dari 11 rokaat, sebab riwayat dari sahabat dan para ulama yang sampai ke kita mereka semua sholat lebih dari 11 roka’at di bulan Romadhon maupun diluarnya.

Dari Saib bin yazid bahwa di zaman Umar bin Khottob mereka sholat tarawih berjamaah 21 rokaat (HR Abdurrozaq di mushonnafnya)

Dari said bin abi arubah dari hasan Albasri bahwa mereka sholat tarawih 39/41 rokaat (HR Abdurrozaq di mushonnafnya).
Dan masih banyak riwayat yang lain yang menerangkan bahwa sholat tarawih tidak terikat dengan jumlah rokaat tertentu. Adapun mayoritas ulama dari mazhab Abu Hanifah, Syafi’I, Ahmad dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa sholat tarawih 20 rakaat. Ibnu Abidin berkata ‘inilah yang diamalkan manusia dari timur dan barat’

Bagaimana sifat sholat tarawih ?

Sholat tarawih dilaksanakan mulai setelah sholat isya hingga terbit fajar. Setiap dua rokaat duduk dan salam. Dalam mazhab Malik tidak menyukai sholat 4 roka’at dalam satu salam dan menyatakan yang lebih utama adalah salam setiap dua roka’at.
Adapun mazhab Syafi’I menyatakan batal sholatnya jika tidak salam setelah dua rokaat.
Hal ini didasarkan hadist Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa sholat malam itu dua rokaat dua rokaat. (HR Muslim)

copaste from Kajian Serambi Ma’rifat by www.AinuRofik.com

Untuk pendaftaran silahkan ketik:
BC(spasi)NAMA(spasi)ALAMAT
Kirim ke:
082 1991 616 47 (Whatsapp)

Untuk Infaq Pengembangan dakwah silahkan hubungi
08564 757 3338 (Whatsapp)

Nb: Bagi yg sudah mendapat kiriman kajian dari 2 nomer di atas untuk tidak mendaftar lagi.

Sebarkan !

Sabtu, 20 Juni 2015

KEUTAMAAN ISYA DAN SHUBUH BERJAMAAH

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ، وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

"Barangsiapa sholat Isya berjamaah maka seperti dia sholat setengah malam, dan barangsiapa yang sholat Isya dan sholat Fajar berjamaah maka seperti dia sholat semalam penuh".

[HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albany].

Jika waktu dalam satu malam kita hitung mulai jam 18.00 hingga jam 04.00, maka panjang waktunya adalah 10 jam, sehingga apabila seorang hamba melaksanakan sholat Isya dan Shubuh berjamaah di masjid, maka seakan-akan dia sholat selama 10 jam setiap harinya dan mendapatkan pahalanya semalam penuh.

Jadi jika semalam kita sholat Isya dan Shubuhnya berjamaah, bersyukurlah..

Oleh: Ustadz Askar Wardhana, Lc.
Suara Al-Iman
Radio 846 AM SURABAYA
Website www.suaraaliman.com
Youtube.com/user/suaraalimantv
fb.com/radiosuaraaliman
Sms center/WA 087770000846
copaste by www.AinuRofik.com

Antara Tarawih & Tahajud

Masalah shalat tarawih dan tahajjud memang seringkali menjadi bahan perbedaan pandang para ulama.

Ada yang berpendapat bahwa pada dasarnya shalat tarawih itu adalah shalat tahajjud juga. Bedanya hanya kalau dilakukan di bulan Ramadhan, namanya menjadi shalat tarawih. Sedangkan kalau dikerjakan bukan di bulan Ramadhan, namanya tahajjud.

Berangkat dari pendapat ini, maka bila seseorang telah melakukan shalat tarawih, tidak perlu lagi melakukan shalat tahajjud. Ditambah lagi apabila sudah shalat witir, karena menurut pendapat ini, setelah shalat witir tidak boleh lagi ada shalat di malam itu.

Namun di sisi lain, umumnya ulama membedakan antara shalat tarawih dengan tahajjud. Keduanya punya dasar yang berbeda. Semua hadits yang berbicara tentang shalat malam Rasulullah SAW yang 8 atau 11 atau 13 rakaat, menurut pendapat ini merupakan dalil tentang shalat malam (tahajjud), bukan shalat tarawih.

Shalat tarawih punya dalil tersendiri.

Dari Aisyah Ra. sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan sholat kemudian orang-orang sholat dengan sholatnya tersebut, kemudian beliau sholat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk sholat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (sholat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawati bahwa sholat tersebut akan difardukan.” Rawi hadis berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan.” (HR Bukhori 923 dan Muslim 761)

Dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya di masjid bersama dengan beberapa shahabat. Namun pada malam berikutnya, jumlah mereka menjadi bertambah banyak. Dan semakin bertambah lagi pada malam berikutnya.

Sehingga kemudian Rasulullah SAW memutuskan untuk tidak melakukannya di masjid bersama para shahabat. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah takut shalat tarawih itu diwajibkan. Karena itu kemudian mereka shalat sendiri-sendiri.

Hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menghidupkan lagi sunnah Nabi tersebut seraya mengomentari, ”Ini adalah sebaik-baik bid‘ah”. Maksudnya bid‘ah secara bahasa yatiu sesuai yang tadinya tidak ada lalu diadakan kembali.

Semenjak itu, umat Islam hingga hari ini melakukan shalat yang dikenal dengan sebutan shalat tarawih secara berjamaah di masjid pada malam Ramadhan.

Adapun tahajjud atau qiamullail, adalah shalat yang biasa dilakukan Rasulullah SAW baik di malam Ramadhan atau di luar Ramadhan. Dan shalat itu bukan shalat tarawih itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa pada malam Ramadhan, Rasulullah SAW shalat tarawih di awal malam ba‘da isya‘ lalu tidur dan pada akhir malam beliau melakukan shalat tahajjud hingga sahur.

Nampaknya hal itu pula yang hingga kini dilakukan oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.
copaste by www.AinuRofik.com