Jumat, 11 September 2015

Hukum Jual Beli Online

Ringkasan Materi Kajian Hukum Jual Beli Online

Oleh Ust Arifin Baderi

di masjid Baiturrozaq rungkut SIER,

ahad 06 september 2015 :

🔖 Jual beli emas/perak scr tertunda itu boleh, asal dibayar dg barang selain uang/emas/perak.

🔖 Uang kertas/kartal hukumnya disamakan dinar & dirham sbg alat transaksi, menyimpan kekayaan & standar nilai barang.

🔖 Hak khiyar (membatalkan transaksi) tetap ada selama masih dalam 1 majelis (belum terpisah), kecuali ada kesepakatan bahwa tidak boleh batal.

🔖Kalau harus menampilkan gambar, seadanya saja. Jangan direkayasa di photosop. Karna ini bisa termasuk penipuan.

🔖Jika stok habis, jujur saja. Atau, pembeli diminta membayar cash dulu, supaya jadi transaksi salam.

📌Dibolehkan dropshipping, menaikkan harga, mengirim atas nama kita asal ada kesepakatan dg pemilik barang. Karna yg dijaga adalah hak pemilik barang bukan pembeli.

📌 DP hangus sudah berlaku sejak zaman Umar bin Khathab dan itu sah. Karna hikmahnya, saat transaksi dibatalkan maka akan merugikan penjual sebab kehilangan market, penawaran lain sudah hilang. Maka untuk memberi ganti rugi thd hal tsb maka dibolehkan DP hangus. Namun lebih utama jika memaafkan karna itu lebih dekat dg ketakwaan.

📌Boleh menjual dg katalog asal tunai di muka (akad salam).

📎 Jual beli properti boleh kredit / cash asal hanya 2 pihak yg terlibat: pembeli & penjual. Developer adalah produsen. Jadi transaksinya adalah pesan buat (istisna'). Kalau ada pihak ketiga yg terlibat maka itu riba.

📎 Jual beli jasa boleh. Misal jasa membuat kerajinan dlsb asal bukan kerajinan emas/perak. Jumhur fuqoha berpendapat jual beli emas/perak harus tunai. Tidak boleh memesan perhiasan emas/perak dg bayar dimuka. Solusinya, kita beli bahan emas/perak, trus sewa jasa tukang perhiasan. Ibnul Qoyyim al jauziyah menyelisihi jumhur, beliau berpendapat boleh, dg alasan sejak zaman dulu tukang emas sebenarnya menjual emas juga, karna pasti ambil profit. Tapi pendapat tsb lemah.
copaste by www.AinuRofik.com

Senin, 07 September 2015

FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN 8

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

📋📌 Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

• 🅰 Ikhlas Mengharap Ridha Allahsubhaanahu wa ta’aalaa...

🌹Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan...

🔘 Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allahsubhaanahu wa ta’aalaa,
⚠ “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

📌✔ dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat...

• 🅱 Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut...

📆🌙 Memasuki  sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah...

🚫 Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh...

🌴 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” 
🔒 (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)...

⛵Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

🔆🔅 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya...
⭕ Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya....
❌ Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”

🔎 (Al-Minhaj 6/472)

•• Buletin Al ilmu 1432H••

-----------------------------------------

🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
copaste by www.AinuRofik.com