Rabu, 25 Mei 2016

Mengganti Fidyah Dengan Uang Bolehkah?

Kadar Fidyah

Para ulama berselisih pendapat ukuran/kadar fidyah menjadi tiga pendapat:

Pertama: Sebagian ulama berpendapat ½ sha’ atau 2 mud (karena 1 sha’ adalah 4 mud) yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.

Kedua: Sebagian yang lain berpendapat 1 mud dari makanan, yaitu kira-kira 750 gram menurut madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sebagaimana diriwayatkan dalam atsar Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu.

Dari Malik, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena kuatir tentang anaknya beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum.” (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalm Sunannya (4/230) dari jalannya Imam Syafi’e dengan sanad yang shahih)

Ketiga: Sebagian ulama lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang masak beserta lauk pauknya, ini adalah pendapat Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu dimana ketika beliau usia lanjut memberi makan 30 fakir miskin dengan roti dan daging.

Fidyah Pakai Uang

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan nas Al-Qur’an diatas, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka tidak mengapa.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Kita wajib mengetahui satu kaidah penting; yaitu apa yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan ddengan lafadz al-Ith’am (member makan) atau al-Tha’am (makanan), maka wajib berupa makanan.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/116)

Kemudian beliau menyebutkan contohnya tentang ayat fidyah dan kafarah sumpah, serta hadits tentang zakat fitrah. Semuanya memakai makanan.

“Dan atas dasar ini, maka orang tua (renta,-pent) yang kewajibannya adalah memberi makan sebagai ganti dari puasa, tidak boleh diganti dengan beberapa dirham. Walaupun dikeluarkan 10 kai lipat dari nilai harganya maka tidak mencukupkannya, karena dia menympang dari nas yang menerangkannya,” tambahnya.

Beliau juga menjelaskan cara pembagiannya. Pertama, orang yang tidak mampu lagi berpuasa bisa membagikan seperempat sha’ beras ke setiap rumah orang miskin disertai dengan lauknya.

Kedua, membuat makanan dan mengundang sejumlah orang yang harus ia beri makan. Misalnya, setelah sepuluh hari pertama Ramadhan ia panggil 10 orang miskin untuk dia beri makan sampai kenyang mengganti dari 10 hari puasa yang ditinggalkannya. Praktek ini seperti yang dilakukan Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu saat sudah tua dan tidak kuat berpuasa selama tiga puluh hari lalu ia undang 30 orang fakir miskin di akhir Ramadhan untuk diberi makan. Dan pendapat Anas ini –menurut kami- lebih selamat, tepat, dan sesusai teks nashnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Badrul Tamam
copaste by www.AinuRofik.com

Fidyah

Pembayaran Fidyah
Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala ,
ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻄِﻴﻘُﻮﻧَﻪُ ﻓِﺪْﻳَﺔٌ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٍ
“ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12]
Cara Penunaian Fidyah
1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13]
2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14]
3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15]
5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16]
6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17]
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

https://rumaysho.com/7867-qadha-puasa-dan-fidyah.html

Bagaimana jika mengganti dengan UANG???
Berikut Penjelasannya klik di sini

copaste by www.AinuRofik.com

Jumat, 11 September 2015

Hukum Jual Beli Online

Ringkasan Materi Kajian Hukum Jual Beli Online

Oleh Ust Arifin Baderi

di masjid Baiturrozaq rungkut SIER,

ahad 06 september 2015 :

🔖 Jual beli emas/perak scr tertunda itu boleh, asal dibayar dg barang selain uang/emas/perak.

🔖 Uang kertas/kartal hukumnya disamakan dinar & dirham sbg alat transaksi, menyimpan kekayaan & standar nilai barang.

🔖 Hak khiyar (membatalkan transaksi) tetap ada selama masih dalam 1 majelis (belum terpisah), kecuali ada kesepakatan bahwa tidak boleh batal.

🔖Kalau harus menampilkan gambar, seadanya saja. Jangan direkayasa di photosop. Karna ini bisa termasuk penipuan.

🔖Jika stok habis, jujur saja. Atau, pembeli diminta membayar cash dulu, supaya jadi transaksi salam.

📌Dibolehkan dropshipping, menaikkan harga, mengirim atas nama kita asal ada kesepakatan dg pemilik barang. Karna yg dijaga adalah hak pemilik barang bukan pembeli.

📌 DP hangus sudah berlaku sejak zaman Umar bin Khathab dan itu sah. Karna hikmahnya, saat transaksi dibatalkan maka akan merugikan penjual sebab kehilangan market, penawaran lain sudah hilang. Maka untuk memberi ganti rugi thd hal tsb maka dibolehkan DP hangus. Namun lebih utama jika memaafkan karna itu lebih dekat dg ketakwaan.

📌Boleh menjual dg katalog asal tunai di muka (akad salam).

📎 Jual beli properti boleh kredit / cash asal hanya 2 pihak yg terlibat: pembeli & penjual. Developer adalah produsen. Jadi transaksinya adalah pesan buat (istisna'). Kalau ada pihak ketiga yg terlibat maka itu riba.

📎 Jual beli jasa boleh. Misal jasa membuat kerajinan dlsb asal bukan kerajinan emas/perak. Jumhur fuqoha berpendapat jual beli emas/perak harus tunai. Tidak boleh memesan perhiasan emas/perak dg bayar dimuka. Solusinya, kita beli bahan emas/perak, trus sewa jasa tukang perhiasan. Ibnul Qoyyim al jauziyah menyelisihi jumhur, beliau berpendapat boleh, dg alasan sejak zaman dulu tukang emas sebenarnya menjual emas juga, karna pasti ambil profit. Tapi pendapat tsb lemah.
copaste by www.AinuRofik.com

Senin, 07 September 2015

FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN 8

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban

📋📌 Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:

• 🅰 Ikhlas Mengharap Ridha Allahsubhaanahu wa ta’aalaa...

🌹Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan...

🔘 Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allahsubhaanahu wa ta’aalaa,
⚠ “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

📌✔ dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat...

• 🅱 Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut...

📆🌙 Memasuki  sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah...

🚫 Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh...

🌴 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” 
🔒 (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)...

⛵Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

🔆🔅 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya...
⭕ Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya....
❌ Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”

🔎 (Al-Minhaj 6/472)

•• Buletin Al ilmu 1432H••

-----------------------------------------

🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
copaste by www.AinuRofik.com

Sabtu, 15 Agustus 2015

Toleransi Dalam Agama

Toleransi dalam islam diilhami dari ayat "lakum diinukum waliyyadiin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku)

Prinsip pemikiran awal toleransi adalah Agama dan dasarnya agama itu Aqidah. Bila berkaitan dengan Aqidah maka inilah toleransi pada agama lain.

"Barang siapa yg menyakiti kafir dzimmi maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara denganku, maka aku akan meperkarakannya pada hari Kiamat." (HR. as-Suyuti, aljamil ash-Shagir)

Toleransi yg dijalani Rosul Saw, dilakukan dgn menjenguk tetangga nonmuslim yg sakit (HR. Bukhori no.2363 & Muslim no.2244). Toleransi di masa Rosul, membiarkan umat nonmuslim beribadah dan tidak memaksa mereka utk memeluk islam. Rosul Saw jg bermuamalah (bisnis) dengan nonmuslim. (Syarh Nawawi utk Shahih Muslim, 10/218).

Hal ini menunjukan toleransi (tasamuh) dalam islam sangat dijunjung tinggi. Toleransi yg menjunjung keadilan bagi siapa sj. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Jadi, kita tidak dilarang utk berbuat baik, menyambhng silaturahim, membalas kebaikan, berbuat adil, selama mereka tidak memerangi atau mengusir kita karena agama dari negeri kita.

🍃kalo islam toleransi nya tinggi kenapa gak boleh ngucapin "selamat natal"?

Konsep "toleransi" yg ditawarkan oleh kalangan orientalis yg bekerjasama dgn musuh islam, adalah konsep liberalisasi agama. Ketika mrk katakan "semua agama itu sama karena semua agama itu agama samawi".

Dulu para pemuka quraisy, juga pernah lakukan itu kepada Rosul Saw, "Wahai Muhammad, bagaimana jika kami beribadah pada Tuhanmu dan kalian (muslim) jg beribadah pada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagian dari ajaran agamamu lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami. Sebaliknya apabila ada dari ajaran kami yg lebih baik tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya." (tafsir al-Qurtubi 20:225, Darul Kutub al-Mishriyyah,1986)

Atas toleransi yg kebablasan inilah, Alloh turunkan ayat al-Kafirun 1-6 sebagai jawaban atas penawaran pemuka quraisy itu.

Toleransi yg dimaksudkan oleh Islam adalah Biarkan nonmuslim beribadah (termasuk merayakan hari besarnya) tanpa kita usik sedikitpun apalagi memaksa masuk dalam islam. Namun tinggalkan segala kegiatan agamanya, karena menurut syariat islam segala praktek ibadah mereka adalah bentuk kekufuran.

Analogi yg logis akan toleransi ini. Begini, jika kita bersama kawan jalan2 lalu ternyata sama2 ingin pergi ke toilet. Apakah saat di toilet kita harus masuk juga dalam satu toilet? Atau kita tunggu kawan kita buang hajatnya sampai selesai di dalam toilet? Tentunya tidak mungkin kita paksa kawan agar kita dibolehkan buang hajat bareng dgn kawan kita.. 😃

Dari 'Umar bin al-Khaththab r.a., ia berkata "Janganlah kalian masuk (mendekati) pada gereja-gereja mereka saat perayaan mereka karena saat itu sedang turun murka Alloh." (HR. Al-Baihaqi)

copaste by www.AinuRofik.com

Hukum Percaya Adanya Setan & Jin


بسم الله الر حمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

ان الحمد لله نحمده ونستعينه ونستهديه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فهو المهتد ومن يضلل فلن تجد له وليا مرشدا..

ﻭ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ؛ ﻟﻪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﻭ ﻟﻪ ﺍﻟﺤﻤﺪ ، ﻳﺤﻴﻰ ﻭ ﻳﻤﻴﺖ ﻭ ﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺷﺊ ﻗﺪﻳﺮ ﻭ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﻤﺮﺟﻊ ﻭ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ .. 

ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭ ﺭﺳﻮﻟﻪ ، ﺑﻠﻎ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﻭ ﺃﺩﻯ ﺍﻷﻣﺎﻧﺔ ، ﻭ ﻧﺼﺢ ﺍﻷﻣﺔ ﻭ ﻛﺸﻒ ﺍﻟﻐﻤﺔ ، ﻭ ﺟﺎﻫﺪ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺭﺑﻪ ﺣﺘﻰ ﺃﺗﺎﻩ ﺍﻟﻴﻘﻴﻦ .. 

أما بعد...

Ikhwany fillah... Rohimany wa RohimakumuLlah...

Allah azza wa jalla berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku". (QS. Adz Dzariyat : 56)

Rasulullah ص bersabda,

ﺧﻠﻘﺖ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﻧﻮﺭ ﻭ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺠﺎﻥ ﻣﻦ ﻣﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﻧﺎﺭ ﻭ ﺧﻠﻖ ﺁﺩﻡ ﻣﻤﺎ ﻭ ﺻﻒ ﻟﻜﻢ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ )

"Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala, dan Adam diciptakan dari apa yang kalian sifati (tanah)". (HR. Muslim)

Dari dua dalil di atas, kita sebagai orang yang beriman WAJIB hukumnya untuk mengimani bahwa selain manusia, Allah juga telah menciptakan makhluk yang bernama JIN.

Tidak boleh kita alergi serta anti dengan beranggapan bahwa jin dan dunianya itu hanyalah cerita fiktif yang tak bisa dicerna akal sehat.

Sebaliknya kita juga tidak dibenarkan terlalu paranoid dengan permasalahan jin ini, sehingga kita malah terjebak dengan tipuan-tipuan serta makar mereka yang ingin menyeret kita kepada kesyirikan.

Apa Perbedaan Jin, Setan dan Iblis

Ikhwany fillah... Rohimany wa RohimakumuLlah...

💥1. Jin

Makhluk ini dinamakan jin, karena memiliki sifat ijtinan ( ﺍﺟﺘﻨﺎﻥ ), yang artinya tersembunyi dan tidak kelihatan.

Oleh karena itu, bayi yang masih berada di dalam perut ibu, disebut janin (kata janin dan jin memiliki kata dasar yang sama yakni jann) karena ia tidak dapat dilihat dengan mata.

Demikian juga orang gila dalam bahasa Arab disebut dengan majnun (dari kata jann juga) karena akal sehatnya sudah tertutup dan terhalang.

Jin memiliki kesamaan dengan manusia dalam dua hal :

✅a. Jin memiliki akal dan nafsu, sebagaimana manusia juga memiliki akal dan nafsu,

✅b. Jin mendapatkan beban perintah dan larangan syariat (taklif), sebagaimana manusia juga mendapatkan beban perintah dan larangan syariat.

Oleh karena itu, ada jin yang muslim dan ada jin yang kafir. Ada jin yang baik dan ada jin yang jahat. Ada jin yang pintar masalah agama dan ada jin yang bodoh. Bahkan ada jin Ahlussunnah dan ada jin pengikut kelompok sesat, dst.

Sedangkan perbedaan jin dengan manusia yang paling mendasar adalah dari asal penciptaan dan kemampuan bisa kelihatan dan tidak.

➿➿➿➿➿➿
💥2. Setan

Setan dalam bahasa Arab berasal dari kata "syathona" yang berarti "ba'uda" (jauh, yakni yang selalu menjauhkan manusia dari kebenaran).

Kemudian kata syaithan ini digunakan untuk setiap makhluk berakal yang durhaka dan membangkang (kullu 'aat wa mutamarrid).

Pada awalnya istilah setan (syaitan) ini diberikan kepada salah satu golongan jin (Iblis) yang beribadah kepada Allah dan tinggal bersama dengan malaikat di dalam surga.

Akan tetapi ketika mereka menolak untuk sujud kepada Adam karena membangkang kepada perintah Allah, maka dia diusir dari surga dan sejak itu ia menjadi makhluk yang terkutuk sampai hari kiamat kelak.

Tidak semua jin adalah Setan (syaitan), karena jin juga ada yang shaleh dan ada yang mukmin.

Jadi setan hanyalah ditujukan untuk jin yang membangkang (kafir, munafik, musyrik dst).

Demikian juga tidak semua setan adalah jin, karena dalam surat an-Nass ditegaskan, bahwa setan juga ada dari golongan manusia.

Allah ﷻ berfirman, setelah menjelaskan sifat-sifat setan,

ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠِﻨَّﺔِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱ

“(setan yang membisikkan itu) dari golongan jin dan manusia”. (QS. An-Nass: 6).

Setiap manusia yang membangkang, durhaka dan selalu menjauhkan manusia lainnya dari petunjuk Allah, mereka dinamakan syaithan.

Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Aku datang kepada Nabi ص dan beliau berada di masjid. Akupun duduk. Dan beliau mengatakan, “Wahai Abu Dzar! Apakah kamu sudah shalat?”

Aku jawab, “Belum”.

Beliau mengatakan, “Bangkit dan shalatlah”.

Aku pun bangkit dan shalat, lalu aku duduk. Beliau berkata, “Wahai Abu Dzar, berlindunglah kepada Allah dari kejahatan setan manusia dan jin”.

Abu Dzar berkata, “Wahai Rasulullah, apakah di kalangan manusia ada setan?”

Beliau menjawab : “Ya”.

Ibnu Katsir menyatakan setelah menyebutkan beberapa sanad hadits ini : “Inilah jalan-jalan hadits ini. Dan semua jalan-jalan hadits tersebut menunjukkan kuatnya hadits itu dan keshahihannya” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/172)

💥3. Iblis

Adapun Iblis berasal dari kata "al-balas" yang berarti orang yang tidak mempunyai kebaikan sedikitpun (man la khaira 'indah), atau dari kata "ablasa" yang berarti putus asa dan bingung (yaisa wa tahayyara).

Disebut iblis (putus asa) karena mereka merasa putus asa dengan rahmat Allah, juga disebut iblis lantaran mereka tidak pernah berbuat kebaikan sedikitpun.

Iblis adalah termasuk ke dalam golongan jin dan iblis juga memiliki keturunan.

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ ۗ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ ۚ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا

"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat : 'Sujudlah kamu kepada Adam', maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim". (QS. Al-Kahf : 50)

Oleh karena itu, ada jin yang muslim dan ada jin yang kafir. Ada jin yang baik dan ada jin yang jahat. Ada jin yang pintar masalah agama dan ada jin yang bodoh. Bahkan ada jin Ahlussunnah dan ada jin pengikut kelompok sesat, dst.

💥 Karakteristik Jin di Dalam Al Quran 📚

Ikhwany fillah... Arsyadany wa ArsyadakumuLlah...

1⃣ Golongan Jin juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, di antara mereka ada yang shalih dan juga kafir. (QS. Adz Dzariyat : 56 ; QS. Al Jin : 11-14)

2⃣ Jin juga makan dan minum
“Tulang dan kotoran binatang itu merupakan makanan jin”. (HR Bukhari).

3⃣ Jin berketurunan. (QS. Al-Kahfi : 50).

4⃣ Jin mengalami kematian (QS. Ar-Rahman : 26-28), kecuali Iblis dan juga syetan-syetan asli keturunan Iblis (menurut pendapat sebagian ulama) yang memang telah diberi masa tangguh untuk hidup sampai Hari Kiamat (QS. Al-A’raf : 14-15).

5⃣ Jin diberi kemampuan-kemampuan tertentu yang tidak diberikan kepada manusia, seperti :

✅a. Kecepatan bergerak dan berpindah tempat (QS An Naml : 39-40),

✅b. Terbang menembus langit untuk mencuri berita ghaib (QS. Al-Jinn : 8-9),

✅c. Kemampuan untuk berubah bentuk menyerupai manusia dan binatang, 
khususnya ular, kalajengking, dan anjing (lihat sebab turunnya QS Al-Anfal : 48, juga hadits Bukhari yang mengisahkan jin yang datang untuk mencuri harta zakat dan shadaqah yang ditunggui oleh Abu Hurairah),

✅d. Kemampuan luar biasa untuk membuat bangunan-bangunan besar dan hebat, menyelam ke dasar lautan yang paling dalam dan sebagainya (QS. Saba’ : 13, QS. Shaad : 35-38),

✅e. Setan mampu mempengaruhi manusia untuk berbuat jahat, membuat imajinasi sesat, membuat marah, lupa, cemburu yang berlebihan, 

✅f. Masuk dan merasuki diri manusia (QS. Al-Baqarah : 275, QS. An-Naas : 4-6)

✅g. Mampu mempengaruhi mimpi manusia

✅h. Tidak terlihat oleh manusia, namun bisa melihat manusia (QS. Al A'raf : 27)

Terakhir...

💥 Ringkasan Ciri-Ciri Jin dalam Al Quran & Hadits 📚

Ikhwany fillah... Arsyadany wa ArsyadakumuLlah...

1⃣ Memiliki kepala yang bertanduk,

2⃣ Memiliki akal, hati, mata, telinga dan tangan,

3⃣ Bisa bersuara dan membantah atau berdebat,

4⃣ Mereka juga bisa tertawa,

5⃣ Membutuhkan makan & minum, serta buang air kecil,

6⃣ Memiliki pasukan,

7⃣ Membutuhkan tempat tinggal, di antara tempat tinggalnya adalah pasar, tempat-tempat buang hajat, di lubang-lubang dan belahan-belahan tanah, di padang pasir, lembah, lorong, dan tempat-tempat yang ditinggalkan oleh penghuninya.

اللهم صلى على نبينا محمد و على آله و اصحابه و سلم...

وَ اللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّاب

اخير الدعو انا، ان الحمد لله رب العلمين

Team Asaatidz AHQ
copaste by www.AinuRofik.com

Sabtu, 18 Juli 2015

Seputar Zakat Fitrah

بماذا تكون زكاة الفطر ؟
Zakat fitrah itu dgn apa ??

✅قال ابن باز:
Ibn baz berkata :
تخرج صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من زبيب أو صاعا من أقط ويلحق بهذه الأنواع في أصح أقوال العلماء كل ما يتقوت به الناس hفي بلادهم كالأرز والذرة والدخن ونحوها.
Dikeluarkan satu sha' dari makanan atau 1sha' dari tamar, ato 1sha' dari sya'iir, ato 1sha' kismis, ato 1sha' aqtha, pendapat inilah yg paling shahih dipakai menurut ulama setiap kali manusia ....denganya di negara mereka seperti beras, jagung, dan sebagainya 

متى وقت إخراج زكاة الفطر؟ 
Kapan dikeluarkan zakat fitri?

✅قال ابن باز:
إخراجها في اليوم الثامن والعشرين والتاسع والعشرين والثلاثين وليلة العيد ، وصباح العيد قبل الصلاة .
الفتاوى (14/32-33)
Ibn baz berkata :
Dikeluarkan pada 28, 29, 30 dan malam Ied, subuh Ied sebelum sholat.

سبب إخراج زكاة الفطر؟
Sebab dikeluarkannya zakat fitri

✅قال العثيمين:
إظهار شكر نعمة الله تعالى على العبد بالفطر من رمضان وإكماله. الفتاوى (١٨-٢٥٧).
Berkata utsaimin :
Menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah atas hamba dgn fitri dari Ramadhan dengan menyempurnakan nya.

️من تصرف له زكاة الفطر؟
Siapa yg diberikan zakat fitri ?

✅قال العثيمين:
ليس لها إلا مصرف واحد وهم الفقراء. الفتاوى الفتاوى (18/259)
Berkata utsaimin :
Tidak lah diberikan kecuali hanya satu, dia adalah fuqara (orang yang fakir).

حكم توكيل الأولاد أو غيرهم في إخراج زكاة الفطر؟
Hukum mewakili anak2 atau yg lainnya pada mengeluarkan zakat fitri ??

✅قال العثيمين:
يجوز للإنسان أن يوكل أولاده أن يدفعوا عنه زكاة الفطر في وقتها، ولو كان في وقتها ببلد آخر للشغل. الفتاوى (18/262)
Berkata utsaimin ;
Dibolehkan seseorang me wakili anaknya untuk membayar akan zakat fitri pada waktunya walaupun pada masa tersebut sedang dinegara lain unt bekerja .

️هل يجوز للفقير أن يوكل شخصاً آخر في قبض زكاة الفطر ؟
Apakah bisa seorang yg fakir mewakili seorang yg lain untuk menerima zakat fitri ?

✅قال العثيمين:
ج : يجوز ذلك . الفتاوى (18/268)
Berkata utsaimin :
Bisa.

️هل من قول معين يقال عند إخراج زكاة الفطر؟
Apakah ada uncapan khusus ketika kita mengeluarkan zakat fitri ??

✅لا نعلم دعاء معينا يقال عند إخراجها. اللجنة الدائمة (9/387)
Kami tidak mengetahui doa khusus yg diucapkan ketika mengeluarkannya.

رحمهم الله جميعا
Semoga Allah merahmati kita semua....
Aamiin

copaste by www.AinuRofik.com